Deskripsi Pelatihan
Dalam penyelesaian sebuah sengketa perusahaan, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).
Sasaran Pembelajaran
Memiliki Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi, Hukum Acara PTUN, perdata, pidana, PHI, dan Alternatif Dispute Resolution (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase).
Silabus Pembelajaran
- Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
- Hukum Acara PTUN
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara PHI
- Alternatif Dispute Resolution (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
Sasaran Peserta
BOD-3
Durasi Pelatihan
2 Hari (Offline)