LPP Agro Learning Service

Penyelesaian Litigasi dan Non Litigasi

Deskripsi Pelatihan

Dalam penyelesaian sebuah sengketa perusahaan, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).

Sasaran Pembelajaran

Memiliki Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi, Hukum Acara PTUN, perdata, pidana, PHI, dan Alternatif Dispute Resolution (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase).

Silabus Pembelajaran

  • Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi
  • Hukum Acara PTUN
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara PHI
  • Alternatif Dispute Resolution (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)

Sasaran Peserta

BOD-3

Durasi Pelatihan

2 Hari (Offline)

Informasi Terkait Pelatihan

Pelatihan Terkait

Penyusunan Kontrak Kerjasama Yang Efektif

Deskripsi Pelatihan Setiap perusahaan dalam upaya mengembangkan perusahaan

Hukum Bisnis

Deskripsi Pelatihan Masalah hukum terkadang menjadi hambatan yang

Corporate Legal

Deskripsi Pelatihan Masalah hukum terkadang menjadi hambatan yang