Deskripsi Pelatihan
Perancangan hukum (legal drafting) menjadi salah satu unsur penting dalam perusahaan sebagai perancangan naskah hukum atau perancangan kontrak. Terlebih bagi para praktisi hukum di perushaan diharuskan mempunyai pemahaman yang utuh mengenai legal drafting. Hal ini dikarenakan para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum perusahaan maupun kliennya.
Sasaran Pembelajaran
- Memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.<br />
- Memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.<br />
- Mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.<br /4. Menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.
Silabus Pembelajaran
- Teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
- Penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
- Meminimalkan risiko dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
- Strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi
- Mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.
Sasaran Peserta
BOD-3
Durasi Pelatihan
2 Hari